Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Golkar tetap usung Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada Jakarta 2024 meskipun MK kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pimpinan partai politik Koalisi Indonesia maju atau KIM plus Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Sekjen PPP Arwani Thomafi , Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Plt Sekjen Garuda Ihsan Jauhari dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Bakal pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda yang disebut KIM. Partai lain yang memberikan dukungan yakni PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo, maka disebut KIM plus. Selanjutnya, Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Pilgub Jakarta. Pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Tribunnews/Jeprima 

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".




Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas