Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah Sikapi Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Pilkada

KPU akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah dan DPR menyikapi putusan MK soal syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah Sikapi Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Pilkada
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas