Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Kepala Daerah Tidak Bisa Turun Kasta, Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Tertutup

MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Editor: Erik S
zoom-in MK Putuskan Kepala Daerah Tidak Bisa Turun Kasta, Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Tertutup
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami - YouTube/Panggil Saya BTP
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan dipastikan tidak bisa berduet di Pilkada Jakarta 2024.

Ahok dan Anies sebelumnya sempat digadang menjadi pasangan di Pilkada Jakarta 2024. Peluangnya kini tertutup setelah mendapat penegasan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Baca juga: Ridwan Kamil Respons Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta




Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.

Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta. Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

BERITA TERKAIT

Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Saldi menegaskan, norma itu hanya membatasi eks gubernur atau wali kota/bupati untuk menjadi wakil kepala daerah pada pemilihan setingkat di daerah yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Saldi.

Adapun gugatan ini diajukan 4 orang pemohon. Mereka mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV).

Baca juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur Jakarta Setelah Menang Gugatan di MK

Mereka menilai, beleid itu tidak memberi perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan bahwa partainya tancap gas menentukan calon yang akan diusung usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5 persen.

Eriko menyatakan, partainya bisa saja mengusung Anies Baswedan atau pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keduanya adalah eks Gubernur Jakarta yang masih memiliki elektabilitas cukup tinggi berdasarkan sejumlah lembaga survei.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas