Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Kepala Daerah Tidak Bisa Turun Kasta, Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Tertutup

MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.

Editor: Erik S
zoom-in MK Putuskan Kepala Daerah Tidak Bisa Turun Kasta, Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Tertutup
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami - YouTube/Panggil Saya BTP
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

Selanjutnya pada daerah dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 7,5 persen.

Dan terakhir pada daerah dengan DPT lebih dari 1 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 6,5 persen. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas