MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Partai Buruh dan Hanura
Dikatakannya, PDIP bersama Partai Buruh dan Hanura bisa merealisasikan agar Anies Baswedan bisa maju sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dikabulkannya permohonan gugatan ambang batas (threshold) pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi peluang untuk Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dalam putusannya hari ini, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.
MK dalam putusannya menyatakan, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
"Gugatan Partai Buruh dikabulkan oleh MK pada hari ini. Dengan demikian, ini peluang Anies Baswedan bisa maju (terbuka)," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).
Dikatakannya, PDIP bersama Partai Buruh dan Hanura bisa merealisasikan agar Anies Baswedan bisa maju sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
"(Anies) memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," tegasnya.
Sebelumnhya, sebagian besar partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memastikan mengusung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu membuat PDIP yang juga memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta tidak mempunyai peluang untuk mengusung calon sendiri.
Pun demikian mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran beberapa parpol yang sempat mengusungnya memilih meninggalkannya dan berlabuh mendukung Ridwan Kamil.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Golkar Bersama KIM Akan Kocok Ulang Koalisi di Beberapa Daerah
Namun, setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024), peta politik untuk Pilkada Jakarta 2024 bisa berubah.
Sebab, MK dalam putusannya menyatakan, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5%, dan 6,5%," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa, (20/8/2024).
Baca juga: Malam Ini Bahlil Lahadalia Bakal Ditetapkan Jadi Ketum Golkar, Besok Dilantik
Adapun berkat putus MK tersebut, kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.