MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil: Saya Tidak Paham, Harus Dipelajari Dulu
Ridwan Kamil mengatakan harus mempelajari terlebih dahulu putusan MK terkait syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Editor: Erik S
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.
Baca juga: PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat
Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.(m32)
Penulis: Alfian Firmansyah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tanggapan Ridwan Kamil Soal Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta