Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-putusan MK, Partai Buruh Pastikan akan Merapat ke PDIP, Termasuk Jika Mengusung Anies

Partai Buruh dipastikan akan merapat dan berkoalisi dengan PDI Perjuangan setelah MK mengabulkan permohonan soal pencalonan kepala daerah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Pasca-putusan MK, Partai Buruh Pastikan akan Merapat ke PDIP, Termasuk Jika Mengusung Anies
Tribunnews.com/Danang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat hadiri aksi unjuk rasa kaum buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dipastikan akan merapat dan berkoalisi dengan PDI Perjuangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan soal pencalonan kepala daerah.

“Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2024).

Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan.

“Iya,” ujarnya singkat.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur Jakarta Setelah Menang Gugatan di MK

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya itu MK menolak permohonan provisi para pemohon.

Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas