PDIP Ingin KPU Langsung Revisi Aturan Ambang Batas Pilkada Tanpa Lakukan Konsultasi ke DPR
PDIP menginginkan agar KPU langsung merevisi aturan ambang batas Pilkada tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu ke DPR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung merevisi aturan terkait ambang batas Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.
Dia ingin KPU bekerja terkait revisi aturan ambang batas Pilkada ini layaknya ketika langsung mengubah aturan batas usia capres-cawapres pada tahun lalu yaitu tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Kita menunggu PKPU dikeluarkan. Kalau dulu PKPU (terkait perubahan batas usia capres-cawapres) dikeluarkan oleh KPU tanpa konsultasi dengan DPR RI, sehingga kami juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan Mahkamah Konstitusi langsung berlangsung seketika, tidak pakai alasan macam-macam," ujarnya di Kantor DPP PDIP di Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy juga mendesak agar KPU langsung merevisi aturan terkait ambang batas Pilkada usai adanya putusan MK tersebut.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Tentunya putusan MK, dalam hal ini, itu berlaku sejak dibacakan. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI."
"Pastinya di sini, pihak wajib melaksanakan putusan tersebut. Menurut PDIP, putusan ini merupakan putusan progresif," katanya.
Sebelumnya, DPR pun mengungkapkan hal senada seperti PDIP di mana KPU langsung melakukan revisi aturan ambang batas Pilkada yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasca adanya putusan MK tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Baca juga: Sinyal Anies Diusung PDIP-Partai Ummat-Partai Buruh di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK
Menurutnya, putusan ini perlu segera diakomodir oleh KPU demi memberikan kepastian hukum menjelang pendaftaran calon yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Selain itu, Guspardi menilai kesegeraan revisi oleh KPU perlu dilakukan karena menjadi salah satu apresiasi kepada MK karena berani mengubah aturan ambang batas Pilkada.
"Karena ini kita berikan apresiasi, harusnya KPU segera untuk mengambil langkah-langkah agar bisa merubah PKPU yang berkaitan tentang persyaratan dari partai politik itu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa sore.
KPU Bakal Konsultasi ke DPR usai Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Sebelumnya, KPU mengungkapkan bakal berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan calon kepala daerah di Pilkada.
Syarat pengusungan berkenaan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non seat DPRD tersebut dinyatakan MK melalu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperlajari Putusan MK a quo terlebih dahulu.
"KPU RI akan memperlajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur terntang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.
Baca juga: DPR Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bisa Kurangi Politik Transaksional
Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk Undang-Undang," imbuh Idham.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024