Penuhi Syarat, Dharma-Kun Bisa Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
KPU DKI Jakarta tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal paslon cagub-cawagub jalur independen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta untuk jalur independen, Senin (18/8/2024).
"Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur," ujar Dharma di Kantor KPU RI, Selasa (19/8/2024) dini hari.
Selanjutnya Dharma-Kun dapat meneruskan tahap pendaftaran ke KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus mendatang.
Sebagai informasi, penetapan Dharma-Kun dilakukan melalui rapat pleno yang digelar sejak tadi pukul 16.00 WIB, Selasa sore.
Proses rapat berlangsung alot dan sempat diskors pada pukul 21.00 WIB.
Tiga jam sebelum batas waktu penetapan berakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Sebelumnya, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.
Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter).
Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.