Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Putusan MK, PDIP Sebut Potensi Kotak Kosong Ada di 150 Kabupaten/Kota, Kini Berkurang

Adian menyebut sebelum adanya putusan MK tersebut, terdapat kurang lebih 150 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sebelum Putusan MK, PDIP Sebut Potensi Kotak Kosong Ada di 150 Kabupaten/Kota, Kini Berkurang
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu di sela-sela persiapan pelatihan nasional pemenangan Pilkada di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 'mengubur' peluang melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Sebab, Adian menyebut sebelum adanya putusan MK tersebut, terdapat kurang lebih 150 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

Baca juga: Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, KPU Bakal Segera Revisi Peraturan

Hal itu disampaikan Adian di sela-sela Rapat DPP PDIP yang membahas putusan MK 60 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

"Nah ini dibuktikan dengan hasil MK tadi. potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 Kabupaten/Kota, yang potensial kotak kosong," kata Adian.

Baca juga: 5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Koalisi di Pilkada Sumut usai MK Ubah Syarat Pencalonan

"Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," sambung dia.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Hal ini membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

BERITA TERKAIT

Adian juga menilai, bahwa putusan MK ini memberikan arti bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan.

"Pengusungan calon kepala daerah tidak dihitung berdasarkan komposisi kursi, tetapi komposisi perolehan suara. Sehingga, partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan ya," jelas Adian.

Pentolan aktivisi 98 ini juga menganggap bahwa semua skenario-skenario yang diduga akan berdampak buruk pada bangsa ini, sepertinya tidak akan bisa dijalankan semudah saat Pilpres 2024 lalu.

Baca juga: Sinyal Anies Diusung PDIP-Partai Ummat-Partai Buruh di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK

"Kita kadang-kadang suka bingung bagaimana kemudian hidup itu bekerja, dan seluruh unsur-unsur di dalamnya, tapi kita punya keyakinan bahwa keadilan akan mencari jalannya sendiri, keserakahan pasti akan bertemu dengan jalan buntu," pungkas Adian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas