Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, KPU Bakal Segera Revisi Peraturan

MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, KPU Bakal Segera Revisi Peraturan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Jumpa pers KPU RI di di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) dalam merespons Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60. 

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: Sinyal Anies Diusung PDIP-Partai Ummat-Partai Buruh di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024,” sambungnya.

Adapun, saat ini KPU bakal segera melakukan konsultasi dan membahas putusan MK itu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk kemudian melakukan kajian atas putusan tersebut. 

“KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak,” tutur Afif.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Teranulir oleh Putusan MK

“Untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” ia menambahkan. 

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas