Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah hingga Tak Perlu Kursi DPRD, Ini Putusan MK Soal Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah hingga Tak Perlu Kursi DPRD, Ini Putusan MK Soal Pilkada
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. 

Berdasarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tersebut, kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur, untuk DKI Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

DPP PDI Perjuangan (PDIP) pun menyambut positif putusan MK itu, karena berarti partai berlogo banteng tersebut bisa bertarung tanpa perlu berkoalisi.

Sebagaimana diketahui, perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 di Jakarta adalah 14,01 persen atau 850.174 suara.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK itu harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

Hal tersebut, menurut Deddy, memberikan dampak positif untuk parpol dan rakyat sendiri.

Rakyat pun bisa lebih mempertimbangkan siapa pemimpin yang pantas karena banyak calon yang diajukan.

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

BERITA TERKAIT

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," sambung dia.

Deddy menganggap, keputusan MK itu merupakan kabar baik dan menggembirakan, karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berusaha memojokkan PDIP.

Sehingga, PDIP tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas