Bawaslu DKI Terima 7 Laporan Pencatutan KTP, Mulai Panggil Pelapor dan Saksi-saksi
Laporan warga Jakarta ini sudah dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kejaksaan dan penyidik kepolisian
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat hingga Selasa (20/8/2024), sudah masuk 7 laporan dugaan pencatutan KTP dengan terlapor Dharma Pongrekun-Kun Wardana, bakal calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Mayoritas dari 7 laporan tersebut menyoal dugaan pelanggaran pidana Pilkada.
"Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Sampai hari ini ada 7 laporan resmi. Laporan tersebut sebagian besar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan," kata Anggota Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Rabu (21/8/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI ini menerangkan, laporan warga Jakarta ini sudah dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kejaksaan dan penyidik kepolisian.
Langkah selanjutnya, Bawaslu DKI menjadwalkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Tidak Punya Strategi Maju Pilkada, Dharma Pongrekun: Melangkah Berdasarkan Skenario Tuhan
Surat panggilan pemeriksaan juga sudah disampaikan kepada para pihak.
Pada Rabu (21/8/2024) ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi-saksi.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Mulai Rabu pagi Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata Benny.
Benny pun menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen bekerja secara profesional, dan transparan untuk memberi kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," katanya.