Fraksi PAN Bantah Rapat Baleg Bakal Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada
Yandri Susanto bantah rapat Baleg hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.
Yandri mengklaim bahwa rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.
"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua MPR RI itu mengungkapkan pada dasarnya DPR menghormati putusan MK tersebut.
Namun, Yandri menyebut belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada.
"Ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.
Yandri menilai, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku.
Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.
Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada, Upaya untuk Mengamputasi Putusan MK?
Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.