Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anies soal Baleg DPR Rapat Bahas Putusan MK tentang Pilkada: Demokrasi di Persimpangan Krusial

Begini kata Anies saat Baleg DPR tengah merapatkan putusan MK terkait aturan di Pilkada pada hari ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kata Anies soal Baleg DPR Rapat Bahas Putusan MK tentang Pilkada: Demokrasi di Persimpangan Krusial
Warta Kota
Begini kata Anies Baswedan saat Baleg DPR tengah merapatkan putusan MK terkait aturan di Pilkada pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan buka suara tentang rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.

Anies mengatakan bahwa rapat Baleg ini menunjukkan demokrasi Indonesia tengah berada di persimpangan krusial.

Dia juga mengungkapkan anggota DPR yang tengah merapatkan putusan MK itu sedang memikul tanggung jawab yang diamanahkan kepada mereka dari rakyat.

Tak cuma itu, Anies menegaskan pula bahwa para pimpinan partai turut memikul tanggung jawab serupa.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia."

"Ibu/Bapak Ketua Partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," tulis Anies dalam akun X pribadinya, @aniesbaswedan pada Rabu (21/8/2024).

Anies berharap agar para wakil rakyat tersebut berpikiran jernih sehingga dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada jalannya.

BERITA TERKAIT

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," tuturnya.

Baca juga: PDIP Terjegal di Pilkada Jakarta, Baleg DPR Putuskan Pilkada Hanya untuk Parpol Tak Lolos DPRD

Baleg Ubah Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada

Baleg dan Panja merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewan nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon dalam Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, dalam Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada dengan minimal raihan suara dalam Pemilu 7,5 persen.

Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin.

Terkait hal ini, anggota Baleg dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengungkapkan putusan tersebut diputuskan karena menurutnya syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana," ujar Yandri usai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (21/8/2024).

Yandri pun mengklaim adanya otak-atik terkait putusan MK ini bukan wujud perlawanan dari DPR.

"Jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," ujarnya.

Baleg Pilih Putusan MA ketimbang MK soal Syarat Usia Kepala Daerah

Tak cuma itu, Baleg juga lebih memilih putusan MA ketimbang MK terkait syarat usia bagi calon yang akan maju ke Pilkada.

Dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan.

Baca juga: Baleg DPR Setujui Ambang Batas 7,5 Persen Bisa Usung Cakada Hanya untuk Parpol Non-Seat di DPRD

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Bunyi catatan rapat:

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas