Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ridwan Kamil : 'Yang Diuntungkan Warga'

Ridwan Kamil menyebut saat Pilkada Bandung dan Pilkada Jabar, dirinya mendapatkan banyak saingan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ridwan Kamil : 'Yang Diuntungkan Warga'
Tribunnews/Reza Deni
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil, Selasa (20/8/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kang Emil menilai aturan baru MK membuat makin banyak kandidat dalam pertarungan Pilkada Jakarta.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga,” katanya saat menghadiri Munas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Dengan aturan itu, kata dia masyarakat Jakarta mendapatkan keuntungan makin banyak solusi untuk mengentaskan berbagai permasalahan dan kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur akan beradu gagasan.

“Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," ujar Kang Emil.

Dirinya mengaku sudah memiliki pengalaman saat maju dalam Pilkada sebelumnya sehingga pertarungan itu akan dihadapi.

Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Senang Jika Banyak Lawan di Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil menyebut saat Pilkada Bandung dan Pilkada Jabar, dirinya mendapatkan banyak saingan.

Berita Rekomendasi

"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran.

Setelahnya yang penting guyub gitu ya, solutif, jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif," ucap dia.

Kang Emil menegaskan pemenang Pilkada Jakarta merupakan takdir dari Tuhan.

"Maka pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah.

Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi," paparnya.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan memetakan kembali daerah-daerah mana yang akan dievaluasi koalisinya setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera duduk bersama.

“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi ya.

Memetakan ulang kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” kata Ahmad Doli.

Dirinya masih ingin melihat salinan lengkapnya putusan MK tersebut.

Menyusul putusan MK ini membuat seluruh partai di daerah bisa punya pasangan calon.

“Kalau kita lihat pemberitaan saat ini kan berarti ada perubahan yang sangat mendasar apalagi yang dihitung kan bukan dari jumlah penduduk tapi dari jumlah DPT,” ucap Ahmad Doli.

Hal itu pun akan merubah dari perspektif politik serta akan merubah konstelasi politik.

“Tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari yang sisa ini, ini akan baik atau tidak gitu ya,” tuturnya.

Ahmad Doli menegaskan bahwa Golkar bersama KIM secara politik, secara strategi usai adanya peraturan yang berubah maka harus menyesuaikan diri.

Dia memastikan bahwa KIM selama ini sudah teruji solid usai sukses story kemarin di Pilpres 2024.

“Dengan adanya putusan MK ini bukan hanya di Jakarta tapi seluruh peta koalisi di daerah dan pasti KIM akan menggelar rapat lah,” tukasnya.

PDIP Dorong Anies

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader PDIP.

Diketahui, kemungkinan PDIP untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) merubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada, yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta.

Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya peluang partainya untuk mengusung Anies.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," terang dia.

Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada.

Apalagi, PDIP merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, diantaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelas Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akamn diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (Tribun/Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas