Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Pilkada Dinilai Upaya Jokowi dan KIM Plus Pertahankan Kekuasaan

Bivitri Susanti menjelaskan pengabaian Putusan MK itu dilakukan melalui proses revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Revisi UU Pilkada Dinilai Upaya Jokowi dan KIM Plus Pertahankan Kekuasaan
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diduga hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dalam pilkada dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70. 

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menjelaskan pengabaian Putusan MK itu dilakukan melalui proses revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) hari ini.

Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada, Upaya untuk Mengamputasi Putusan MK?

“Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil,” kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu.

Ia menegaskan, pengabaian itu juga guna memuluskan jalan putra Jokowi yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah. 

Baca juga: Titi Anggraini Sebut Putusan MK Nomor 60 Hadirkan Kontestasi Pilkada yang Lebih Adil 

Upaya amputasi putusan MK ini menurut CALS merupakan pertunjukan pembangkangan konsitusi dan pamer kekuasan yang ditampilkan oleh Jokowi dan pengikutnya.

“Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah,” tutur Bivitri.

Berita Rekomendasi

"Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas