Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Putusan MK jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta
Tribunnews.com
Anies Baswedan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.

Hasto berpandangan putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak yang berupaya menciptakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.

"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).




Dia mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat.

Hasto memastikan PDIP bakal mengusung calon mereka di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," katanya.

Hasto mengatakan PDIP akan berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," ujarnya.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap proaktif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024.

Hal itu penting dilakukan oleh KPU agar lembaga itu tak dianggap berat sebelah khususnya dalam konstelasi Pilkada mendatang.

"KPU harus proaktif. Supaya jangan dibilang dia berat sebelah," kata Komarudin.

Terkait hal ini Komarudin pun membandingkan sikap KPU yang memutuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya pada saat itu KPU dianggap memiliki semangat tinggi dalam merespon putusan MK yang sebelumnya sempat disengketakan.

"Jangan kemarin itu keputusannya Gibran itu hari libur saja dia semangat tinggi itu. Jadi yang ini juga harus semangat yang sama, hari minggu pun harus dia lakukan konsultasi," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas