Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Putusan MK jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta
Tribunnews.com
Anies Baswedan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader. 

"Apalagi ini bukan reses, jadi jangan mulai diskusi lagi ini nanti begini-begini, tidak. Putusan ini tidak ada alasan untuk konsultasi memperpanjang waktu," sambungnya.

Baca juga: PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024

Lebih jauh dikatakan Komarudin, jika KPU tidak langsung merespon hasil putusan yang telah ditetapkan MK, maka bukan tidak mungkin bakal kembali menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia buat, jadi jangan dia mengundang polemik berkepanjangan," pungkasnya.




Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini memang terbuka lebar setelah keluarnya putusan MK.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju(KIM) Plus kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BERITA TERKAIT

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Jubir Sebut Komunikasi Anies Baswedan dengan PDIP Sudah Berjalan Lama dan Lancar

Kendati demikian Komarudin Watubun menegaskan Anies harus bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI. Komar mengaku pihaknya berpengalaman ditinggal oleh kadernya.

PDIP, lanjut Komar, tak mau menjadi keledai dengan jatuh di lubang yang sama. Menurut dia, kader saja bisa berkhianat, apalagi jika tidak menjadi kader.

"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia," imbuhnya.

Partai Buruh juga dipastikan bakal merapat ke PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihaknya soal pencalonan kepala daerah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas