Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Ingatkan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945: 'Mereka yang Menentang Bukan Orang Indonesia'

Megawati kemudian menyinggung frasa ‘menguji undang-undang’ yang dimaknai undang-undang berada di bawah MK, dan mengujinya terhadap UUD 1945

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Megawati Ingatkan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945: 'Mereka yang Menentang Bukan Orang Indonesia'
Dok PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.

Megawati merujuk Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi: ‘Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar’.

“Pasal 24C Ayat (1), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Final. Final,” kata Megawati dalam pidatonya di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Megawati kemudian menyinggung frasa ‘menguji undang-undang’ yang dimaknai undang-undang berada di bawah MK, dan mengujinya terhadap UUD 1945.

Baca juga: Hadir Aksi di MK, Wanda Hamidah: Kalau Kita Diam, Ya Kita Ditindas

Presiden ke-5 RI ini pun menyebut jika ketentuan dalam pasal UUD 1945 itu ditentang, maka mereka bukan golongan orang Indonesia.

Berita Rekomendasi

Apalagi ketentuan dalam UUD 1945 itu tidak bisa ditafsirkan lain sehingga jika keputusan MK yang notabene adalah penjaga konstitusi, diingkari, maka sama artinya dengan pelanggaran konstitusi.

“Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia,” ungkap Megawati.

“Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi,” jelas dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas