Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jokowi Perlu Turunkan Syahwat Kekuasaan

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada memandang keriuhan ini terjadi tidak lepas peran serta Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jokowi Perlu Turunkan Syahwat Kekuasaan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mengatakan saat ini Indonesia darurat demokrasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianulir lewat Revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR.

Menurutnya, reaksi seluruh elemen masyarakat, mahasiswa hingga buruh merupakan hal yang wajar akibat konstitusi digunakan untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

“Saya memaknai aksi ini bukan sebagai tuntutan menurunkan Jokowi toh beliau sudah akan turun dalam dua bulan,” ucap Uceng usai unjuk rasa di depan Gedung MK, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada memandang keriuhan ini terjadi tidak lepas peran serta Jokowi.

Dalam konteks Pilpres 2024, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial pada akhirnya tetap dijadikan dasar konstitusional syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Zainal Arifin Mochtar: Jokowi Berhasil Bangkitkan Semangat Oposisi yang Sempat Dimatikan

Uceng mempertanyakan mengapa DPR menolak menjalankan putusan MK soal usia cagub dan justru memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

“Nah, saya kira syahwat inilah yang harus diingatkan. Jadi kata turun itu saya kira tidak dalam makna konteks turun. Tapi yang harus dia turunkan syahwat (nafsu) kekuasaan,” tuturnya.

Uceng menyayangkan Presiden Jokowi di hadapan publik dengan mengatakan bahwa ini bukan kerjaannya, melainkn kerjaan DPR.

“Tapi kita semua tahu bahwa sebenarnya keuntungan dari ini sebenarnya kan Jokowi dan keluarganya,” paparnya

Pihaknya masih menanti apakah Revisi UU Pilkada ini akan disahkan di rapat paripurna.

Apabila disahkan akan terbuka semua ruang-ruang perjuangan lain yang akan diadukan ke MK sekaligus memboikot Pilkada 2024.

Dirinya meyakini akan semakin terbuka jalan melakukan perlawanan atas pembangkangan terhadap konstitusi. 

“Kita harus bilang bahwa keputusan MK itu adalah pemaknaan konstitusionalitas. Salah satu sifatnya itu adalah Erga Omnes, dia berlaku untuk semua. Yang kedua sifatnya itu adalah self-executive, sebenarnya nggak perlu meruah Undang-Undang, sudah dengan sendirinya,” imbuhnya.

Diketahui dalam draft Baleg dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Baleg DPR telah menyepakati partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen).

Tidak hanya itu Baleg DPR juga menyepakati batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih sesuai putusan MA. 

Kemudian Baleg DPR juga menyepakati ambang batas 7,5 Persen Pilkada hanya untuk parpol non-seat DPRD. 

Sementara itu dalam putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada. 

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah. 

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah. 

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta parpol butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas