Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pukul Mundur Massa Aksi yang Tolak Revisi UU Pilkada di DPR RI

Aparat keamanan memukul mundur massa aksi mahasiswa yang berada di depan Gedung DPR RI yang menolak pengesahan RUU Pilkada

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Pukul Mundur Massa Aksi yang Tolak Revisi UU Pilkada di DPR RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasinya di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan memukul mundur massa aksi mahasiswa yang menolak pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.

Gas air mata ditembakkan ke udara sehingga massa aksi berlarian menjauh dari lokasi aksi.

Massa aksi tampak berlarian menjauhi gas air mata ke arah Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dasco Pastikan Tak Akan Ada Sidang Paripurna DPR untuk Sahkan RUU Pilkada di Hari Mendatang

Sejumlah mahasiswa terpaksa harus dibopong karena tidak sanggup menahan perih mata dan sesak di dada.

Dari sisi utara di depan gedung DPR RI, polisi membuat formasi kura-kura mengepung pendemo.

Di sisi selatan polisi menutup ruas jalan tepat di bawah jembatan yang menyebrangi tol dalam kota.

BERITA REKOMENDASI

Satuan Brigadir Mobil (Brimob) berjaga di dalam jalan tol, bahkan pengguna jalan terpaksa diberhentikan lantaran massa aksi melakukan pembakaran.

Sejumlah oknum pendemo masih mencoba memberikan perlawan terhadap aparat keamanan sebagian masih bertahan di lokasi

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. 

DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari 

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong dan Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada: Begini Orasi Mereka

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar. Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan yang masih berpeluang untuk kembali maju menjadi orang nomor satu di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas