PPI Jepang: Hentikan Revisi UU Pilkada, Minta Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menyikapi situasi di tanah air Indonesia tampaknya Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang meminta agar menghentikan revisi UU Pilkada dan menjadi sangat prihatin serta meminta sekali agar pemerintah Indonesia mengembalikan supremasi hukum dan demokrasi di tanai air tercinta Indonesia.
PPI Jepang Kamis ini (22/8/2024) membuat pernyataan yang ditandatangani Ketua dan Wakil Ketuanya dengan isi sebagai berikut.
Salam perhimpunan.
Dalam rangka menyikapi situasi di Tanah Air dalam tiga hari terakhir ini, dengan seksama dan penuh keprihatinan, Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara terang benderang mempertontonkan pengkhianatannya terhadap konstitusi negara. Jika hal ini terus terjadi akan membahayakan keberlangsungan NKRI.
Oleh karenanya patut kita sadari bersama bahwa:
1. Semua putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara, termasuk semua lembaga negara.
2.Pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 pada tanggal 21 Agustus 2024 (sehari setelah diputuskan) yang dilakukan DPR RI tidak elok dan tidak bijaksana sehingga menciderai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.
Baca juga: Bivitri Susanti soal Penundaan Pengesahan RUU Pilkada: Publik Waspada Bisa Jadi Nanti Sore Diketok
3.Tidak ada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
4.Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga hasil Pilkada akan in-konstitusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materiil atau non materiil.
5.Pilihan konsekuensi yang terjadi adalah runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat dan Dunia.
Dari uraian di atas kami pelajar dan mahasiswa Indonesia yang berada di Jepang, cemas dan prihatin atas kondisi yang terjadi. Menyikapi kecemasan ini kami bersikap sekaligus menghimbau agar seluruh lembaga negara terkait untuk:
(1). Menghentikan revisi UU Pilkada.
(2). Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta demokrasi.