Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPI Jepang: Hentikan Revisi UU Pilkada, Minta Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PPI Jepang: Hentikan Revisi UU Pilkada, Minta Pemerintah Indonesia Kembalikan Supremasi Demokrasi
Istomewa
Fadlansyah Farid Ketua Umum PPI Jepang (kiri) dan Prima Gandhi Wakil Ketua Umum PPI Jepang (kanan). 

(3). Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

(4). Mendukung berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

(5). Berdasarkan dasar hukum bernegara yaitu UUD 1945 Pasal 24C, putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat. Kami meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan haknya membubarkan partai politik yang melawan keputusan MK karena melawan keputusan MK sama dengan melawan UUD 1945.

(6). Jika lembaga negara terkait hal yang disebutkan di atas tidak menghiraukan himbauan ini, maka kami akan melakukan demonstrasi daring. Merdeka !

Tokyo, 22 Agustus 2024

Pernyataan ditandatangani oleh Fadlansyah Farid Ketua Umum PPI Jepang dan Prima Gandhi Wakil Ketua Umum PPI Jepang.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas