Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Gubris Revisi UU Pilkada Versi DPR, KPU Tegaskan akan Ikuti UU Pilkada sesuai Putusan MK

KPU menegaskan akan mengikuti UU Pilkada berdasarkan Putusan MK bukan RUU Pilkada hasil Rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Gubris Revisi UU Pilkada Versi DPR, KPU Tegaskan akan Ikuti UU Pilkada sesuai Putusan MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. Tribunnews/Jeprima | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan tanggapannya soal DPR yang mencoba menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, terkait aturan Pilkada KPU akan menggunakan Putusan MK dan tidak menggunakan RUU Pilkada hasil rapat Baleg DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan tanggapannya soal DPR yang mencoba menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, terkait aturan Pilkada, KPU akan menggunakan Putusan MK dan tidak menggunakan RUU Pilkada hasil rapat Baleg DPR.

Kini KPU pun dalam proses menindaklanjuti Putusan MK tentang UU Pilkada tersebut.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK."

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dilansir Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, untuk menindaklanjuti Putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU), KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR.

Meski demikian, Afif menekankan konsultasi ke DPR ini hanya sekedar bentuk tertib prosedur bagi KPU.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Namun pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal."

"Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir."

Baca juga: Merangsek Masuk Halaman Gedung DPR, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Diadang Hingga Dikejar Polisi

"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," jelas Afif.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).

Kemudian pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.

"Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPU Tetap akan Konsultasi ke DPR-Pemerintah Terkait Putusan MK soal UU Pilkada

Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.

"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.

Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas