Daftar 3 Surat yang Sudah Diurus Kaesang ke Pengadilan, Persyaratan Pencalonan Wagub Jateng
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, telah mengurus beberapa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus beberapa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, surat yang diurus Keaesang, seperti surat keterangan belum pernah dipidana.
Surat tersebut, diketahui menjadi salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.
Ketiga surat itu, yakni:
- Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih
- Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang
Dijelaskan Djuyamto, surat untuk pencalonan Kaesan diurus pada Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," jelasnya.
Baca juga: Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024
Diketahui, surat yang diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK.