Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi Demo Kawal Putusan MK

IPW mengecam aksi kekerasan aparat yang menangkap sejumlah massa aksi yang mengawal putusan MK di depan Gedung DPR RI.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in IPW Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Massa Aksi Demo Kawal Putusan MK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso - IPW mengecam aksi kekerasan aparat yang menangkap sejumlah massa aksi yang mengawal putusan MK di depan Gedung DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam aksi kekerasan aparat yang menangkap sejumlah massa aksi yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) kemarin. 

Menurut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, setidaknya ada ratusan orang yang ditangkap aparat kepolisian.

Sugeng menilai, polisi seharusnya meningkatkan profesionalisme dalam mengamankan aksi demonstrasi.

Ia meminta Polri melatih dan mendidik anggota-anggotanya untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"IPW mendesak Polri meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan," kata Sugeng, Jumat (23/8/2024). 

Sugeng pun mendesak agar oknum Polri yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi dapat diproses baik etik maupun ranah pidana. 

"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," ujar Sugeng. 

BERITA REKOMENDASI

Sugeng juga menyoroti soal adanya pembatasan akses bantuan hukum untuk peserta aksi yang ditangkap. 

Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan  Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap masalah hukum dihadapi.

"Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak," tuturnya.

IPW menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. 

Baca juga: Temui Massa, Anggota DPR Fraksi PDIP Curhat Berjuang Sendiri Tolak Revisi UU Pilkada

"Protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi," ucap Sugeng.

Disi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pedemo yang ditangkap kemudian dipulangkan.

"Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa," kata Sugeng. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas