Jokowi Bantah Akan Terbitkan Perppu Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Jokowi)membantah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Menurut Presiden Jokowi tidak pernah terpikir menerbitkan Perppu untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun sebelumnya membantah pemerintah menyiapkan Perppu usai DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Ia mengaku baru mendengar mengenai kabar tersebut.
Baca juga: Tawa Jokowi Saat Ditanya Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi sampai hari ini saya belum, sama sekali mendengar hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman di Kompleks Parlemen hari ini.
Supratman mengaku belum ada arahan dari Presiden Jokowi usai batalnya pengesahan revisi UU Pilkada.
Menurut dia apabila ada arahan pasti akan segera disampaikan.
Baca juga: Polri Diapresiasi Saat Bertugas Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Terkait dengan isu DPR akan revisi UU Pilkada pada periode mendatang, Supratman meminta untuk tidak beranda andai atau berspekulasi.
"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," pungkasnya.