Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Sebut Ada Pelajar yang Kena Pukul Saat Ikuti Demo Tolak RUU Pilkada 

Mereka berhak mendapatkan proses cepat termasuk dalam proses hukum, pendampingan psikososial dan mendapatkan bantuan sosial

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPAI Sebut Ada Pelajar yang Kena Pukul Saat Ikuti Demo Tolak RUU Pilkada 
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah mahasiswa berhasil masuk kedalam halaman gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan ada pelajar yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Kamis (23/8/2024).

Pelajar tersebut, kata Diyah, mengikuti aksi sejak sore hari dan datang berkelompok dari arah Kawasan Gelora Bung Karno, Tol Dalam Kota, dan Bendungan Hilir. 

"Menurut info dari pelajar mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," kata Diyah melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan pantauan KPAI, terdapat pelajar yang mengalami pemukulan saat diamankan oleh aparat keamanan. 

Baca juga: Temuan KPAI: Ratusan Pelajar Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada Depan Gedung DPR

KPAI saat ini masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi demonstrasi. 

"Pada waktu penyisiran masa aksi KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR," ucap Diyah. 

Berita Rekomendasi

Diyah menegaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak pasal 60, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalan anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan. 

Para pelajar tersebut, menurut Diyah, memiliki hak perlindungan khusus anak. 

Mereka berhak mendapatkan proses cepat termasuk dalam proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendaptkan perlindungan hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas