Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Akan Demo KPU dan KPUD 3 Hari Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK

Partai Buruh akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Buruh Akan Demo KPU dan KPUD 3 Hari Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK
Tribunnews.com/Danang
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh provinsi di Indonesia.

Aksi tersebut digelar guna mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan segera berkonsolidasi dengan jajaran Partai Buruh di seluruh provinsi di Indonesia dan menerbitkan instruksi terkait aksi tersebut.

Ia mengatakan aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap Partai Buruh, dan komponen masyarakat.

Said Iqbal mengatakan aksi tersebut dilakukan karena menurutnya sampai saat ini baik pihak KPU maupun DPR hanya bersilat lidah di media massa tanpa mengeluarkan satu pun surat resmi yang menegaskan akan mentaati putusan MK tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Rujukan Putusan MK

"Semua yang disampaikan baru melalui media dan lisan, belum ada keputusan dari lembaga resmi DPR RI maupun lembaga resmi KPU, keputusan tertulisnya apa, kan produk akhirnya adalah PKPU," kata Said Iqbal saat konferensi pers Exco Partai Buruh di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024).

BERITA TERKAIT

Berdasarkan putusan MK dalam gugatan Partai Buruh terdahulu, ia menegaskan tidak ada kewajiban yang mengikat bagi KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk menerbitkan PKPU.

Untuk itu, kata dia, Partai Buruh menegaskan memberikan tenggat waktu pada KPU paling lambat pada Minggu 25 Agustus untuk menerbitkan PKPU baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 tersebut.

Baca juga: KPU Pastikan Revisi PKPU Selesai Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Pasal Ini yang Berubah

"Untuk hari Minggu mungkin (estimasi massa) sekitar seribuan (di kantor KPU). Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin dan Selasa pasti eskalasinya besar, puluhan ribu massa akan geruduk kantor KPU," kata dia.

Dalam konferensi tersebut, ia juga meminta dengan hormat pada kepolisian untuk segera membebaskan seluruh demonstran dan mahasiswa di seluruh Indonesia yang masih ditahan pada aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024)

Ia menegaskan bahwa para pengunjuk rasa dalam aksi tersebut adalah pejuang demokrasi.

"Kenapa harus ditahan? Mereka berjuang menegakkan konstitusi bukan untuk ditahan. Tidak ada kekerasan yang begitu besar. Tidak ada pelanggaran hukum yang begitu berat. Cukup ada pembinaan dicatat, dan dikeluarkan, yang sakit diobati oleh negara," kata dia.

Ia juga menegaskan Partai Buruh akan kembali mengajukan permohonan judicial review kepada MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas