Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Akan Demo KPU dan KPUD 3 Hari Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK

Partai Buruh akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Buruh Akan Demo KPU dan KPUD 3 Hari Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK
Tribunnews.com/Danang
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Karena bagi Partai Buruh, kata dia, menurut batas penalaran yang wajar aturan ambang batas pencalonan presiden juga harus mengikuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Kami akan berjuang untuk presidential threshold, ambang batas pencalonan presiden paling cepat dalam dua minggu ke depan seirama dengan telah diputuskanya dengan ambang batas Pilkada yang baru. Kami ucapkan terima kasih pada Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afifuddin dalam jumpa Pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan PKPU tersebut tetap akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Terhadap perubahan PKPU 8/2024, secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait.

Pada pada pokoknya saat pendaftaran calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah.

BERITA REKOMENDASI

“Yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang terbuat dalam DPT pada pemilu 2024 di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan di kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” jelas Afif.

Kemudian, terhadap perubahan PKPU 8/2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

"Yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Afif.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024, Senin (20/8/2024).

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas soal 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu," kata Doli di acara Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas