Partai Buruh Akan Demo KPU dan KPUD 3 Hari Desak Segera Terbitkan PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK
Partai Buruh akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan menggelar aksi selama tiga hari mulai Minggu tanggal 25 sampai Selasa 27 Agustus 2024 di kantor KPU RI dan kantor KPUD di seluruh provinsi di Indonesia.
Aksi tersebut digelar guna mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan segera berkonsolidasi dengan jajaran Partai Buruh di seluruh provinsi di Indonesia dan menerbitkan instruksi terkait aksi tersebut.
Ia mengatakan aksi tersebut akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap Partai Buruh, dan komponen masyarakat.
Said Iqbal mengatakan aksi tersebut dilakukan karena menurutnya sampai saat ini baik pihak KPU maupun DPR hanya bersilat lidah di media massa tanpa mengeluarkan satu pun surat resmi yang menegaskan akan mentaati putusan MK tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Baru Rujukan Putusan MK
"Semua yang disampaikan baru melalui media dan lisan, belum ada keputusan dari lembaga resmi DPR RI maupun lembaga resmi KPU, keputusan tertulisnya apa, kan produk akhirnya adalah PKPU," kata Said Iqbal saat konferensi pers Exco Partai Buruh di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan putusan MK dalam gugatan Partai Buruh terdahulu, ia menegaskan tidak ada kewajiban yang mengikat bagi KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk menerbitkan PKPU.
Untuk itu, kata dia, Partai Buruh menegaskan memberikan tenggat waktu pada KPU paling lambat pada Minggu 25 Agustus untuk menerbitkan PKPU baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 tersebut.
Baca juga: KPU Pastikan Revisi PKPU Selesai Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Pasal Ini yang Berubah
"Untuk hari Minggu mungkin (estimasi massa) sekitar seribuan (di kantor KPU). Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin dan Selasa pasti eskalasinya besar, puluhan ribu massa akan geruduk kantor KPU," kata dia.
Dalam konferensi tersebut, ia juga meminta dengan hormat pada kepolisian untuk segera membebaskan seluruh demonstran dan mahasiswa di seluruh Indonesia yang masih ditahan pada aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024)
Ia menegaskan bahwa para pengunjuk rasa dalam aksi tersebut adalah pejuang demokrasi.
"Kenapa harus ditahan? Mereka berjuang menegakkan konstitusi bukan untuk ditahan. Tidak ada kekerasan yang begitu besar. Tidak ada pelanggaran hukum yang begitu berat. Cukup ada pembinaan dicatat, dan dikeluarkan, yang sakit diobati oleh negara," kata dia.
Ia juga menegaskan Partai Buruh akan kembali mengajukan permohonan judicial review kepada MK terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Karena bagi Partai Buruh, kata dia, menurut batas penalaran yang wajar aturan ambang batas pencalonan presiden juga harus mengikuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Kami akan berjuang untuk presidential threshold, ambang batas pencalonan presiden paling cepat dalam dua minggu ke depan seirama dengan telah diputuskanya dengan ambang batas Pilkada yang baru. Kami ucapkan terima kasih pada Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afifuddin dalam jumpa Pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan PKPU tersebut tetap akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Terhadap perubahan PKPU 8/2024, secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
Pada pada pokoknya saat pendaftaran calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah.
“Yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang terbuat dalam DPT pada pemilu 2024 di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan di kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” jelas Afif.
Kemudian, terhadap perubahan PKPU 8/2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
"Yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Afif.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024, Senin (20/8/2024).
"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas soal 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu," kata Doli di acara Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).