Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Curiga Revisi UU Pilkada hanya Ditunda usai Kaesang Urus 3 Surat untuk Nyalon di Pilkada Jateng

PDIP curiga revisi UU Pilkada hanya ditunda dan bukan dibatalkan oleh DPR usai Kaesang mengurus 3 surat untuk pencalonan di Pilkada Jateng.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PDIP Curiga Revisi UU Pilkada hanya Ditunda usai Kaesang Urus 3 Surat untuk Nyalon di Pilkada Jateng
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). PDIP curiga revisi UU Pilkada hanya ditunda dan bukan dibatalkan oleh DPR usai Kaesang mengurus 3 surat untuk pencalonan di Pilkada Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli curiga revisi UU Pilkada oleh DPR tidak dibatalkan, tetapi hanya ditunda setelah Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mencalonkan diri di Pilkada Jateng 2024.

Guntur Romli menduga akan ada siasat dari DPR agar Kaesang tetap bisa mencalonkan diri di Pilkada Jateng.

"Informasi valid dari PN Jakarta Selatan ini memunculkan kembali kecurigaan publik bahwa apa Kaesang masih memaksakan diri atau dipaksakan tetap maju meski melanggar putusan MK dengan menyiasati UU dan peraturan yang ada?"

"Publik juga masih tidak percaya, benarkah RUU Pilkada itu sudah dibatalkan, atau hanya ditunda," kata Guntur Romli kepada Tribunnews.com, Jumat (23/8/2024).

Guntur Romli mengatakan jika memang revisi UU Pilkada hanya ditunda, maka dia mencurigai DPR akan mengesahkannya secara tiba-tiba.

Sehingga, imbuhnya, ketika ada pihak yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak sempat lantaran pendaftaran calon ke KPU dimulai pada Selasa (27/8/2024) mendatang.

"Maka penundaan RUU Pilkada hanya akal-akalan untuk meredam aksi demo rakyat dan mahasiswa, yang kemudian bisa disahkan secara tiba-tiba dan dalam tempo yang mepet," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tak cuma itu, Guntur Romli juga mencurigai adanya siasat untuk meloloskan Kaesang lewat perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan memakai aturan batas usia calon menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) alih-alih putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Cacat logika ini, lagi-lagi hanya akal-akalan untuk meloloskan Kaesang, putera bungsu Jokowi. Putusan MA itu pula yang dijadikan dalih oleh Baleg DPR 'Koalisi KIM Plus' merevisi UU Pilkada dan melawan keputusan MK," tegasnya.

"Apalagi PKPU saat ini harus dikonsultasikan ke DPR (yang dikuasai 'Koalisi KIM Plus') dan pemerintah, yang kita tahu dua pihak ini lebih cenderung melawan putusan MK demi ambisi keluarga Raja Jawa," sambung Guntur Romli.

Baca juga: Humas PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Surat yang Diurus Kaesang, Untuk Maju Pilkada Jateng?

Dia mengatakan tidak ada jaminan ketika KPU melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah terkait perubahan PKPU akan ada 'pesanan' dan 'tekanan'.

Guntur Romli pun mengajak masyarakat agar terus mengawal pengesahan PKPU terkait Pilkada ini hingga disahkan.

"Karena itulah, kita harus tetap waspada, karena masih ada waktu, masih ada konspirasi jahat yang bisa dijalankan untuk meloloskan Kaesang demi ambisi keluarga Raja Jawa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kaesang telah mengurus tiga surat keterangan untuk keperluan pencalonannya di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Adapun surat yang dimaksud yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan terakhir, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat (23/8/2024).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Artikel lain terkait Pilgub Jateng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas