Revisi UU Pilkada Batal, Syahganda Berharap Parpol Munculkan Calon Kepala Daerah yang Mumpuni
Dengan aturan baru tersebut, Syahganda pimpinan partai politik lebih bergairah menampilkan figur-figur calon kepala daerah yang lebih mumpuni
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat Politik dari Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyambut baik langkah DPR RI yang memutuskan tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.
Dengan demikian, maka pedoman dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Dengan aturan baru tersebut, Syahganda pimpinan partai politik lebih bergairah menampilkan figur-figur calon kepala daerah yang lebih mumpuni.
"Sebab, tantangan daerah ke depan lebih berat. terutama karena banyaknya pengangguran serta hubungan pusat dan daerah membutuhkan kerja pimpinan daerah yang lebih efisien. Misalnya, pada tahun 2027, anggaran pegawai daerah akan dipangkas maksimal 30 persen dalam aturan hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru," kata Syahganda, Jumat (23/8/2024).
Selanjutnya Syahganda berharap agar Pilkada juga harus sungguh-sungguh bebas dan rahasia serta tanpa tekanan.
Baca juga: Dihujat karena Tak Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Kiky Saputri Klarifikasi Seret Nama Najwa Shihab
Syahganda juga menyoroti mengenai peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang tidak memenuhi syarat maju menjadi calon wakil gubernur.
Langkah Kaesang di Pilkada tingkat provinsi terbentu usia karena dia belum berusia 30 tahun saat penetapan calon. Syahganda berharap birokrasi dapat berjalan netral dalam pelaksanaan Pilkada.
"Birokrasi dan aparatur dapat benar-benar netral," kata dia.
Secara khusus, Syahganda mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumumkan bahwa revisi UU Plkada tidak akan disahkan.
KPU Pastikan Ikut Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).