Situasi Politik Memanas, Akademisi Minta Rakyat Tetap Jaga Kondisi Kondusif
Pengamat komunikasi politik ini menyatakan bahwa putusan MK yang membuka peluang bagi calon baru di pilkada perlu disikapi dengan bijaksana
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh situasi politik yang kian memanas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Ia berharap publik tidak terjebak dalam provokasi terkait manuver elite politik yang dipertontonkan secara terbuka. Masyarakat diminta waspada dan menjaga agar tidak terciptanya keributan di Indonesia, terutama di Jakarta.
"Saya berdoa dan berharap, tidak ada yang terpancing oleh situasi politik yang memanas dan manuver elit politik yang tidak pantas. Masyarakat harus waspada dan berupaya menjaga agar tidak terjadi keributan massa di Indonesia, terutama di Jakarta," kata Henri, Kamis (22/8/2024).
Pengamat komunikasi politik ini menyatakan bahwa putusan MK yang membuka peluang bagi calon baru di pilkada perlu disikapi dengan bijaksana dan tidak berlebihan.
Masyarakat juga diharapkan tetap tenang dan tidak menaruh harapan tinggi terhadap perkembangan politik saat ini.
"Bagi mereka yang kecewa karena calon yang diunggulkan tidak dapat maju di pilkada, sebaiknya tetap bersabar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi ikut menanggapi bahwa polemik syarat pencalonan kepala daerah yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan proses dan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.
Sehingga, menurutnya, pemerintah akan menghormati kewenangan baik dari MK maupun DPR.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024).
Selain itu, menanggapi tuduhan bahwa Presiden Jokowi akan melakukan intervensi terhadap putusan MK, Menkumham Supratman Andi Agtas membantah bahwa Presiden memanggil dirinya ke Istana Negara pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
“Sama sekali tidak ada. Saya bertemu dengan Presiden itu pagi hari sebelum putusan MK, karena putusan MK itu kan keluar di siang hari kalau enggak salah ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: PKB Bersyukur DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Suara Rakyat Didengar
Sementara itu, Istana menilai bahwa masyarakat harus menghormati baik DPR yang memiliki kewenangan dalam pembentukan UU, begitu pula dengan MK yang memiliki kewenangan judicial review.
Oleh sebab itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi meminta masyarakat agar tidak berprasangka buruk terhadap DPR maupun pemerintah terkait dengan putusan MK.
Hasan juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu merasa khawatir tentang langkah-langkah pemerintah yang belum ditetapkan.
"Ada dua putusan MK kemarin, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain, selain menghormati putusan MK," kata Hasan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (21/8).