Alasan Polisi Tetapkan 19 Demonstran Jadi Tersangka Buntut Rusuh Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Polda Metro Jaya menetapkan 19 pengunjuk rasa yang melakukan aksi penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.
"Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.
"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," lanjutnya.
DPR Datangi Pedemo yang Ditangkap
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengambil langkah soal penangkapan sejumlah pedemo ini.
Ia bahkan telah melihat puluhan pedemo tolak RUU Pilkada di depan DPR yang ditangkap polisi.
Politikus Gerindra tersebut, mendatangi langsung Polda Metro Jaya.
Dasco menyebut, kondisi para pedemo dalam keadaan baik-baik saja.
"Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan, massa aksi unjuk rasa ada yang terluka.
Namun, luka tersebut disebutnya karena terjatuh.
"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu, dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik-baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk segera memulangkan pedemo yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Ia bahkan mengaku, menjadi penjamin para pedemo yang masih berada di Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.