Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Tetapkan 19 Demonstran Jadi Tersangka Buntut Rusuh Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Polda Metro Jaya menetapkan 19 pengunjuk rasa yang melakukan aksi penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan Polisi Tetapkan 19 Demonstran Jadi Tersangka Buntut Rusuh Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota polisi berjaga mengamankan aksi unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. 

Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.

"Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.

"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," lanjutnya. 

DPR Datangi Pedemo yang Ditangkap 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengambil langkah soal penangkapan sejumlah pedemo ini.

Ia bahkan telah melihat puluhan pedemo tolak RUU Pilkada di depan DPR yang ditangkap polisi.

Politikus Gerindra tersebut, mendatangi langsung Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

Dasco menyebut, kondisi para pedemo dalam keadaan baik-baik saja.

Ribuan massa aksi mencoba merobohkan pagar gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).  Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis  menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Tribunnews/Jeprima
Ribuan massa aksi mencoba merobohkan pagar gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, massa aksi unjuk rasa ada yang terluka.

Namun, luka tersebut disebutnya karena terjatuh.

"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu, dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik-baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk segera memulangkan pedemo yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Ia bahkan mengaku, menjadi penjamin para pedemo yang masih berada di Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas