Jokowi Tak Bakal Terbitkan Perppu usai RUU Pilkada Batal Disahkan: Kepikiran Saja Enggak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Perppu telah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Jokowi bahkan mengaku tak memikirkan sama sekali soal penerbitan Perppu itu.
"Enggak ada, kepikiran saja enggak ada," kata Jokowi seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.
Lebih lanjut, Jokowi mengomentari soal masifnya penolakan RUU Pilkada.
Seperti diketahui, gejolak penolakan dengan aksi demo dilakukan di sejumlah titik di daerah, termasuk di Jakarta.
Jokowi menilai gelombang protes itu merupakan bagian dari penyampaian aspirasi rakyat.
"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas juga membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan Perppu soal Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tak ada arah untuk menuju isu wacana tersebut.
"Ini kan terlalu didramatisir saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Jumat (23/8/2024).
"Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," lanjutnya.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Menkumham Supratman: Tidak Ada Pilihan Lain
Supratman mengatakan, Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan.
Lebih lanjut, menurut Supratman, DPR sudah dengan jelas menyatakan proses legalisasi RUU Pilkada batal dilakukan.
"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ungkapnya.
Saat ini di lini masa, masyarakat masih menyuarakan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.
Rakyat masih belum sepenuhnya percaya bahwa RUU Pilkada batal disahkan oleh DPR.
Hingga muncul soal isu pemerintah akan mengeluarka Perppu usai batalnya pengesahan UU Pilkada ini.
Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Batal
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan.
Dengan batalnya pengesahan dalam Rapat Paripurna Kamis kemarin, Awiek menyatakan bahwa pembahasan mengenai UU Pilkada ini dinyatakan selesai.
"Karena ini keputusan tertinggi, rapat Parpiurna membatalkan pengesahan. Karena salah satunya aspirasi yang berkembang untuk RUU ini tidak disahkan, kemudian mayoritas Fraksi juga tidak hadir sehingga menyebabkan UU ini batal disahkan."
"Kita tidak akan melakukan apapun, tugas dari legalisasi sudah selesai. Tinggal pelaporan ke Paripurna, terus kemudian Paripurna batal dilakukan, maka UU Pilkada tidak jadi disahkan," kata Awiek dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024).
Menurut Awiek, ini adalah jawab dari masifnya gejolak mengenai pembahasan UU Pilkada kemarin.
"Ini menjadi jawaban dari polemik yang ada," ucapnya.
"Dalam prinsip hukum, ketika UU baru tidak terbit, maka aturan lama dan putusan terkait Pilkada, yakni MK, jadi sandaran pendaftaran Pilkada."
"Semua berakhir ketika UU Pilkada batal disahkan," tandas Awiek.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.