Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Duga Beredarnya Surat Konsultasi KPU Bahas Putusan MA Soal Pilkada Untuk Kocok Ruang Publik

Zainal Arifin Mochtar, merespons terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering kepada Komisi II DPR RI di media sosial.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Duga Beredarnya Surat Konsultasi KPU Bahas Putusan MA Soal Pilkada Untuk Kocok Ruang Publik
Tribunnews.com/ Ibriza
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024). 

Padahal Putusan MA itu sendiri harusnya sudah tidak berlaku lagi sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.

Selain itu, surat tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 tersebut juga berisi permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.

Rencananya, konsinyering dan konsultasi dilakukan 24-26 Agustus 2024.

Di satu sisi, DPR sebelumnya telah menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Diketahui, dalam draf RUU Pilkada itu pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat jika syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk kepada putusan MA.

Dikarenakan pengesahan revisi UU Pilkada itu batal, DPR pun menegaskan jika aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi hal itu.

BERITA TERKAIT

Ia menegaskan jika dalam konsultasi dan konsinyering dengan DPR akan membahas putusan MK, bukan putusan MA.

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU.

Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas