Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawa Jokowi saat Ditanya soal Kaesang Terlanjur Urus Surat tapi Batal Maju Pilgub

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal peluang Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang batal maju di Pilkada 2024. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tawa Jokowi saat Ditanya soal Kaesang Terlanjur Urus Surat tapi Batal Maju Pilgub
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal peluang Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang batal maju di Pilkada 2024.  

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal peluang Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang batal maju di Pilkada 2024. 

Jokowi hanya memberi tanggapan singkat dan tertawa saat mendengar pertanyaan itu dari awak media. 

Ia meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang. 

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi sambil tertawa, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam. 

Kaesang diketahui telah mengurus sejumlah berkas untuk pencalonan di Pilkada. 

Namun, Kaesang saat ini terhalang syarat usia untuk mencalonkan diri. 

Peluang gagal Kaesang itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan. 

BERITA TERKAIT

Putusan MK ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatkan bahwa syarat pencalonan sebagai cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak pelantikan bukan penetapan. 

Adapun kabar soal Kaesang telah mengurus berkas ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Surat-surat yang diurus Kaesang diketahui menjadi salah satu syarat dalam kontestasi Pilkada sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub). 

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Nasib Kaesang Kini, Tak Diusung KIM di Pilkada Jateng dan Jakarta Tapi Urus Surat Keterangan

Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.

Ketiga surat itu, yakni:

- Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa

- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih

- Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang

Dijelaskan Djuyamto, surat untuk pencalonan Kaesan diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," jelasnya.

Harapan Kaesang yang diisukan bakal maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) kini pupus. 

Sediannya, Kaesang bakal dipasangkan dengan Ahmad Lutfi di Pilkada Jateng 2024. 

Namun, posisi Kaesang sebagai cawagub Ahmad Luthfi digantikan oleh mantan Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra."

"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," kata Luthfi di Kantor DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan setelah menerima formulir B1 KWK, Jumat (23/8/2024). 

Terkait dipilihnya Taj Yasin ketimbang Kaesang, Luthfi mengungkapkan tidak ada hal khusus yang melandasinya.

Dia hanya mengatakan dipilihnya Gus Yasin karena pertimbangan politik.

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.

"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," kata dia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas