Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Syarat Maju Pilkada Jakarta

Anies Baswedan diketahui mulai mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Syarat Maju Pilkada Jakarta
Warta Kota
Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan diketahui mulai mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Bukan hanya Anies Baswedan, mantan Panglima TNI Andika Perkasa pun sudah mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk syarat maju Pilkada Jawa Tengah.




Keduanya mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baik Anies Baswedan maupun Andika mengajukan permohonan untuk penerbitan surat keterangan tersebut hari ini, Senin (26/8/2024).

"Memang betul hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama bapak Andika Perkasa dan bapak Anies Rasyid Baswedan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.

Baca juga: PDIP Dikabarkan Batal Usung Anies-Rano Karno, Duet Pramono Anung-Rano Karno Mencuat

Djuyamto mengatakan mereka, masing-masing mengajukan surat keterangan untuk persyaratan maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) di Jakarta dan Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

"Permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk peryaratan pencalonan gubernur. Untuk Pak Andika Perkasa pencalonan gubernur di Jawa Tengah dan Pak Anies Rasyid Baswedan untuk gubernur di DKI Jakarta," kata Djuyamto.

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Anies dan Andika juga mengurus surat keterangan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: Bendahara PDIP Sebut Duet Pramono Anung dan Rano Karno Maju Pilgub Jakarta, Batal Usung Anies?

Menurut Djuyamto, penerbitan ketiga surat keterangan itu dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan.

Katanya, hal tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan.

"Surat keterangan itu dikeluarkan tertanggal 26 Agustus, diproses pada hari itu juga sesuai SOP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.

Diketahui, Andika Perkasa sudah mengantongi surat rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.

Andika Perkasa akan berduet bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendar Prihadi atau Hendi.

Lain halnya dengan Anies Baswedan yang hingga saat ini belum diumumkan PDIP untuk diusung menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan, mencuat isu PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan dan memilih mendorong Pramono Anung-Rano Karno untuk bertarung dalam Pilgub Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas