Konstelasi Pilkada 2024 Berubah Pasca Putusan MK, Perludem: Mudahkan Parpol Beri Paslon Alternatif
eneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengungkapkan bahwa konstelasi Pilkada 2024 mengalami perubahan signifikan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengungkapkan bahwa konstelasi Pilkada 2024 mengalami perubahan signifikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, persyaratan pendaftaran pemilihan kepala daerah kini didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), menggantikan syarat lama yang memerlukan 20 persen kursi DPRD.
Perubahan ini berdampak pada dinamika politik di beberapa daerah.
Di Tangerang Selatan, misalnya, PKS yang awalnya mendukung Ahmad Riza Patria dan Marcel Widianto kini beralih mendukung kadernya sendiri, Ruhamaben-Shinta, untuk Pilkada Tangsel.
Selain itu, Airin Rachmi Diany yang sebelumnya tidak didukung partainya, Golkar, untuk maju di Pilgub Banten, kini dapat melanjutkan pencalonannya dengan dukungan PDIP.
"Kalau kita lihat dalam putusan MK itu menjadi celah baru dalam kontestasi kita dalam memudahkan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calonnya. Selama ini parpol terbelenggu dalam aturan 20 persen kursi DPRD," kata Heroik kepada Tribunnews.com, Selasa (27/8/2024)
Ia melanjutkan putusan MK itu menjadi oase di perjalanan demokrasi Indonesia yang diharapkan jauh lebih demokratis. Artinya penghalang untuk kandidat masuk kontestasi pemilihan kepala daerah jadi lebih mudah.
"Itulah kemudian di Banten, Tangerang berubah. Dan saya kira ini juga akan berubah di daerah lainnya," jelasnya.
Ia menerangkan jika ada kekhawatiran partai politik mengajukan calonnya sendiri tidak dengan berkoalisi.
Menurutnya koalisi parpol bisa tetap terbentuk pasca Pilkada 2024 untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah.
"Koalisi tetap bisa dibangun pasca Pilkada. Jadi saya kira ini menjadi aspek yang baik dalam pilkada kita, pemilih bisa diberikan alternatif pilihan," tegasnya.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ditetapkan bahwa untuk pemilihan Gubernur, partai politik memerlukan persentase suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya sesuai dengan jumlah DPT sebagai berikut:
Baca juga: Saat Jokowi Kini Puji DPR karena Cepat Batalkan Revisi UU Pilkada
- DPT 2 juta: 10% suara sah
- DPT 2 juta hingga 6 juta: 8,5% suara sah
- DPT 6 juta hingga 12 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 12 juta: 6,5% suara sah
Sementara itu, untuk pemilihan Bupati atau Walikota:
- DPT 250 ribu: 10% suara sah
- DPT 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5% suara sah
- DPT 500 ribu hingga 1 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.