Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub ke KPU Jakarta Hari Ini, Dharma-Kun Besok
Bakal cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno dari PDIP dan Ridwan Kamil-Suswono dari KIM Plus akan mendaftar Pilgub ke KPU Jakarta hari ini.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta sudah dibuka mulai Selasa (27/8/2024).
Pada hari kedua ini, Selasa, diketahui akan ada dua pasangan bakal cagub dan cawagub yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Dikatakan oleh Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, bakal cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dijadwalkan mendaftar ke KPU Jakarta pada pukul 11.00 WIB.
"Pak Pramono besok (Rabu, 28 Agustus 2024) mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Selain Pramono-Rano Karno, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus juga akan mendaftar pada hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB.
Ridwan Kamil mengatakan dalam pendaftaran itu dia akan didampingi oleh masing-masing partai politik (parpol) pendukung.
"Intinya yang hadir nanti adalah perwakilan parpol dan kelompok masyarakat, termasuk masyarakat Betawi," ujarnya di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai pasangan calon dari jalur independen akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada hari terakhir, yakni Kamis (29/8/2024).
"Pak Dharma tanggal 29 Agustus," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Selasa (27/8/2024).
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah ini akan ditutup pada Kamis (29/8/2024) mendatang.
Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Tak Langsung ke KPU, Rano Karno Akan Sambangi Markas PDIP Sebelum Daftar Pilgub Jakarta
Sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga tengah malam, 23.59 WIB.
Masa pendaftaran itu merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Setelah pendaftaran ini, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.