Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Bakal Calon yang Gagal Tes Kesehatan Langsung Tak Bisa Jadi Peserta Pilkada 2024

Pilkada 2024 kini memasuki tahapan tes kesehatan bagi seluruh bakal calon peserta yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU: Bakal Calon yang Gagal Tes Kesehatan Langsung Tak Bisa Jadi Peserta Pilkada 2024
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal calon yang gagal dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada 2024 kini memasuki tahapan tes kesehatan bagi seluruh bakal calon peserta yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tes kesehatan berlangsung selama tiga hari dari 30 Agustus hingga 1 September mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal calon yang gagal dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pilkada.

“Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Selain itu, dia menyampaikan saat ini KPU daerah pun tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahun penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan pada 27-29 September 2024. Total sebanyak 1.518 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPU daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas