Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paslon Independen di Wilayah yang Hanya Ada Calon Tunggal Bisa Daftar ke KPU di Masa Perpanjangan

Selain itu, KPU juga mengumuman, parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar, namun jika diakumulasi suaranya memenuhi atau melampaui ambang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Paslon Independen di Wilayah yang Hanya Ada Calon Tunggal Bisa Daftar ke KPU di Masa Perpanjangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi komisioner KPU, August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) melakukan konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pasangan calon (paslon) kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan di wilayah di mana hanya ada pasangan calon tunggal dan masih menyisakan satu partai politik (parpol) yang belum bisa mendaftar maka paslon tersebut bisa mendaftar di masa perpanjangan.

Masa perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 2 September sampai 4 September 2024.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 135 a, b, dan c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Pilkada).

Selain itu, kata dia, KPU juga mengatur hal tersebut dalam pedoman teknis lampiran Keputusan KPU RI Nomor 1.229 Tahun 2024 Bab 10.

"Apabila wilayah dengan satu paslon ternyata di sana ada calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dan belum daftar, maka di masa perpanjangan ini bisa daftar," kata Idham saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Selain itu, KPU juga mengumuman, parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar, namun jika diakumulasi suaranya memenuhi atau melampaui ambang batas yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 di wilayah yang hanya ada pasangan calon tunggal, maka parpol atau gabungan parpol tersebut juga bisa mendaftar pada masa perpanjangan.

BERITA TERKAIT

KPU RI, kata dia, telah memerintahkan KPUD untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait hal tersebut selama tiga hari mulai dari 30 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

"Masa perpanjangan pendaftarannya dimulai tanggal 2 September sampai 4 September," kata Idham.

Baca juga: Suara Jokowi Meninggi dan Mata Melebar Dituding jadi Dalang Gagalnya Anies Maju Pilkada

Selain itu, KPU juga mempersilakan parpol yang telah bergabung mendukung calon tunggal untuk berpikir ulang mengusulkan calon lainnya di wilayah dengan calon tunggal dan menyisakan parpol yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan.

Akan tetapi, lanjut dia, bila sampai dengan batas masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada calon tunggal di mana parpol yang belum daftar tersebut dan tidak menenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar maka tidak ada sanksi bagi parpol tersebut sebagaimana ketentuan sanksi pada Pilpres.

"Itu kami persilakan. Karena memang komitmen kami mendorong agar tidak adanya calon tunggal," kata dia.

Baca juga: 3 Cagub Terkaya di Pilkada 2024 Pulau Jawa, Hanya Pramono Anung yang Tak Punya Utang

Sebelumnya, KPU RI mencatat berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per Kamis (9/8/2024), pukul 23.59 WIB terdapat 51 calon kepala daerah jalur independen yang mendaftar untuk Pilkada 2024.

Dari total 51 calon tunggal itu, sebanyak satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 38 pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan 12 pasangan walikota dan wakil walikota.

"Total total perseorangan 51 pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas