Eks Pegawai PT Timah Ungkap Tambang Ilegal Kian Masif Setelah Ada Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta
Eks pegawai PT Timah mengungkap ada peningkatan penambangan ilegal usai ada kerja sama kerja sama dengan lima perusahaan smelter swasta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah Tbk, Musda Anshory mengungkap ada peningkatan penambangan ilegal setelah ada kerja sama dengan lima perusahaan smelter swasta.
Hal itu diungkapkan Musda ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2023).
Masifnya penambangan ilegal tersebut kata Musda ditandai dengan melimpahnya produksi bijih timah pada 2019 lalu.
Melimpahnya produksi bijih timah itu tak terlepas dari kerja sama antara PT Timah dengan lima smelter swasta yang sebelumnya disepakati terdakwa Harvey Moeis.
Jaksa lantas mengulik pengetahuan Musda mengenai penambangan ilegal bijih timah tersebut.
"Ada pasokan bijih yang melimpah di 2019, apakah saudara tahu apakah ini terkait dengan perjanjian dengan 5 smelter swasta?" tanya Jaksa.
Baca juga: Hakim Minta Eks GM Produksi PT Timah Tak Putar Balikan Fakta Saat Beri Kesaksian
"Itu ada efek besarnya pak. Jadi dari situ ada penambahan signifikan dari segi produksinya daripada sebelumnya," kata Musda.
Kemudian, Musda pun tak menampik penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah juga semakin masif baik dilakukan masyarakat maupun perusahaan yang tak memiliki badan hukum.
Padahal kata dia, wilayah IUP PT Timah tak seluruhnya diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan penambangan.
Namun, pelaksanaan tambang ilegal itu tetap berlangsung baik dilakukan secara tradisional maupun menggunakan alat-alat berat.
Baca juga: Apa Itu Metode Kaleng Susu, Jemput Bola hingga Modus Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi PT Timah?
"(Penambangan ilegal) semakin masif," jawab Musda.
"Seperti apa?," tanya Jaksa.
"Artinya kegiatan-kegiatan penambangan ini kan PT Timah punya batasan pak. Di dalamnya tidak bisa semua kita terbitkan surat, jadi ada yang abu-abu lah. Jadi ada kawasan hutan dan sebagainya tidak bisa kita terbitkan surat," jelas Musda.
"Mungkin pada saat dari situ ada yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dan dikerjakan secara modern pak," sambung dia.
Lebih jauh Musda mengatakan, dari penambangan ilegal itu produksi timah yang dihasilkan otomatis kian masif.
Hanya saja, kata dia, bijih-bijih timah yang dihasilkan tersebut tak pernah masuk ke perusahaan PT Timah sebagai pemilik wilayah.
"Jadi produksi kita di luar drop. Produksi sekitar 75 persen dari kompetitor kita, dan hanya 25 persennya dari PT Timah. Padahal wilayah penambangan kita memiliki paling luas sekitar 90 persen pak," ucap Musda.
"75 persen kapasitas swasta ini perolehannya dari wilayah IUP PT Timah?" tanya Jaksa.
"Ya kalau melihat kondisi itu, iya pak," jawab Musda.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.