Kejagung Tunda Sementara Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, hal itu dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk menjaga objektivi
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan bakal menunda sementara proses hukum terhadap pihak yang saat ini tengah berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, hal itu dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk menjaga objektivitas proses demokrasi tingkat daerah tersebut.
"Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon menjadikan isu (hukum) itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon lain," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Dirinya pun menuturkan, bahwa semua pihak harus berlaku adil dalam menjalankan pesta demokrasi yang akan berlangsung.
Ia juga memastikan, bahwa proses hukum yang saat ini ditunda bakal pihaknya lanjutkan setelah gelaran Pilkada 2024 selesai dilangsungkan.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak. Dan selesai itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," pungkasnya.