Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya

Menurutnya, sikap KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya
via TribunJateng.com
Momen Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, makan bakso bersama saat Rakornas Kepala Daerah se-Indonesia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, langkah KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin sudah tepat. Pengembalian berkas itu dinilai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ujang merespons sikap KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali dengan alasan PKB telah mendaftarkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lain sebelum kedatangan keduanya.




"Kalau saya sih sudah tepat ya, karena KPU itu bekerja atas dasar aturan, atas dasar undang-undang," kata Ujang saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, sikap KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu disebutkan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.

"Ya itu tadi undang-undang nya tadi itu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sandarannya itu, payung hukumnya itu, argumentasinya itu," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Ridwan Kamil Ubah Kantor Pemerintah yang Tidak Dipakai Jadi Perumahan Rakyat

Baca juga: Andika Perkasa Tak Ingin Pilkada Jateng Jadi Ajang Perang Bintang, Sebut Perang Ide Lebih Tepat

BERITA TERKAIT

Ujang justru menilai akan menjadi masalah jika KPUD Kendal menerima pendaftaran Dico-Ali, sementara PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

"Jadi, apa yang dilakukan KPU Kendal sudah benar karena bersandar dan berbasis pada aturan main, karena aturannya seperti itu maka KPU menaati apa yang sudah diputuskan," kata Ujang.

Ujang juga menyebut permintaan PKB agar KPUD Kendal untuk mempertimbangkan pendaftaran Dico-Ali adalah tidak masuk akal. Sebab, aturan main yang termuat dalam PKPU melarang KPU menerima pencalonan lebih dari satu pasangan.

"Justru lucu dan aneh kalau KPU menerima pendaftaran Dico dan Alinurdin ketika aturannya tidak boleh dan melarang," ucapnya.

Ujang mengingatkan semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk taat terhadap UU, termasuk PKPU. Dan menurutnya, pengembalikan berkas Dico-Ali sebagai komitmen KPU menjaga proses pemilu berjalan dengan transparan.

Di sisi lain, Ujang mempersilakan Dico-Ali menyampaikan hak konstitusionalnya untuk menggugat ke Bawaslu terkait penolakan pendaftaran tersebut. Yang jelas, secara objektif Bawaslu harus menolak gugatan tersebut karena KPUD Kendal sudah menjalankan tugas lembaganya berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Bakal Cagub-cawagub Jakarta yang Lolos Tes Kesehatan Bisa Didiskualifikasi, Jika Langgar Hal Ini

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain sebelum kedatangan keduanya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini karena PKB sudah lebih dulu mengajukan pasangan lain pada Kamis pagi, 29 Agustus 2024.

"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas