KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali, Perludem: Parpol Tidak Bisa Serta Merta Ubah Paslon
Namun, ia berpandangan, KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga sudah kewajiban KPU untuk menolak atau
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Hal senada disampaikan peniliti Perludem Annisa Kirana. Dia menyebut keputusan KPU untuk mengembalikan berkas Dico-Ali sudah tepat.
"Sebenarnya untuk kasus ini, KPU sudah benar menolak pencalonan dari PKB karena sudah tertera juga dari peraturan yang ada dari PKPU maupun UU Pilkada," kata Annisa.
Dia menegaskan mendukung KPUD Kendal untuk menjalankan aturan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan.
Bagi dia, keputusan KPUD Kendal itu memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pilkada.
"Saya mendukung KPU menolak partai yang sudah mendaftar untuk revisi ya karena memang ada kepastian hukum, KPU sudah menjalankan itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.