Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali, Perludem: Parpol Tidak Bisa Serta Merta Ubah Paslon

Namun, ia berpandangan, KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga sudah kewajiban KPU untuk menolak atau

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali, Perludem: Parpol Tidak Bisa Serta Merta Ubah Paslon
Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

Keputusan KPUD Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali merujuk aturan main pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik (parpol) tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," kata Peneliti Perludem Haykal kepada wartawan, Selasa (3/9/2024)

Haykal menekankan, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.

"Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya satu, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan. Kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," tegasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pendukung Militan Anies Baswedan Akan Golput: Harga Mati Boikot Pilkada Jakarta

Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mmengalihkan dukungan ke pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Berita Rekomendasi

Namun, ia berpandangan, KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata Haykal.

Di sisi lain, Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut.

Sebab, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.

Kendati begitu, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku. Khususnya, UU Pilkada dan PKPU.

"Bawaslu harus melihat apakah kemudian dalam proses ini ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah ini murni kesalahan dari PKB yang sudah terlanjur mendaftarkan pasangan lain, lalu kemudian di akhir menarik dukungannya," katanya.

"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," timpalnya.

Baca juga: Mengintip Geliat Bisnis Kaesang: Sepi Pembeli, Tutup Permanen hingga Disebut Diambil Hotman Paris

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas