Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suaranya Kalah, Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Adik Raffi Ahmad Gantikan Sosok Ini

Tak meraih kemenangan saat pemilu 2024 slam, aktris sekaligus penyanyi Nisya Ahmad tetap dllantik jadi anggota DPRD Jabar. Mengapa bisa?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Suaranya Kalah, Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Adik Raffi Ahmad Gantikan Sosok Ini
kolase/instagram/Tribun Jabar
Tak meraih kemenangan saat pemilu 2024 slam, aktris sekaligus penyanyi Nisya Ahmad tetap dllantik jadi anggota DPRD Jabar. Mengapa bisa? Ternyata ia menggantikan sosok ini. 

Otomatis Thoriqoh digantikan Hidayatunnisya Asyria Putri Karmana atau Nisya Ahmad.

Adi Saputra mengatakan, sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri.

Sehingga, KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi, Senin (2/9/2024).

Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.

Adi mengaku tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh terdapat sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," katanya.

"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.

Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya pun tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.

Datangi Pelantikan, Ini Janji Nisya Ahmad Usai Sah Jadi Anggota DPRD Jabar

Datang ke pelantikan berbaju biru dan berkacamata hitam, Nisya Ahmad terus mengumbar senyumnya mengenakan kebaya biru , warna PAN, partai yang mengusungnya ke kursi wakil rakyat.

Nisya datang dengan memakai kacamata hitam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas